![]() |
| PEMERKOSAAN: Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, Dah, saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lotim, Rabu kemarin (5/10) (GAZALI/RADAR LOMBOK) |
SELONG—Diusia yang sudah senja, kini Dah, 50 tahun,
warga Dusun Sukadana Selatan, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, harus
mendekam dibalik jeruji busi. Dia ditangkap polisi karena memperkosa
anak kandungnya sendiri, S (19 tahun). Bahkan akibat perbuatan bejatnya
itu, membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Dah ini ternyata sudah cukup lama.
Korban diperkosa sejak masih duduk dibangku kelas VI SD, dan terus
dilakukan berulang kali. Terakhir, korban kembali disetubuhi beberapa
hari lalu.
Tak tahan dengan perbuatan jahiliyah sang bapak, korban akhirnya
memutuskan untuk melaporkan ke Polsek setempat. Tak lama, pelaku pun
langsung ditangkap polisi.
Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lotim, Aiptu I Nyoman
Samba mengatakan, kasus ini sepenuhnya ditangani Unit PPA.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan korban,
yang dalam laporan mengaku berulang kali disetubuhi ayah kandungnya
sendiri.
Perbuatan ini dilakukan bertahun-tahun, bahkan diserati ancaman oleh
pelaku jika korban tidak memenuhi nafsu binatangnya. “Karena korban
merasa tertekan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini,” jelas Samba,
Rabu kemarin (5/10).
Kronologis kejadian terangnya, pelaku memperkosa anaknya sendiri ketika
masih duduk dibangku SD. Korban saat itu bahkan diancam dengan pisau.
Kareka takut, korban dengan terpaksa melayani permintaan ayahnya itu.
“Korban tidak berani menolak, dan takut menceritakan hal ini ke orang
lain,” tuturnya.
Perbuatan pelaku tidak sampai disitu, dia terus menyetubuhi anaknya
secara berulang kali. Saking banyaknnya, pelaku pun sampai tidak ingat
berapa kali telah menyetubuhi anaknya. “Ketika ingin berhubungan badan,
korban selalu diancam,” tutur Samba.
Akibat perbuatan pelaku, tahun 2015 lalu korban pun hamil. Namun seorang
pacar korban saat itu siap bertanggung jawab, namun pelaku melarang
korban menikah dengan pacarnnya tersebut. “Tapi semakin lama perut
korban semakin besar,” sebutnya.
Takut perbuatannya diketahui masyarakat, pelaku akhirnya memutuskan
untuk menyewa seseorang untuk menikah dengan korban. Lelaki itu disewa
Rp. 500 ribu, namun tak lama kemudian korban diceraikan oleh lelaki yang
telah di sewa ayahnya itu.
Dari kehamilannya itu, korban pun akhirnya melahirkan seorang anak.
“Meski sudah melahirkan, pelaku ini terus memaksa korban untuk
berhubungan badan. Anak yang dilahirkan itu perempuan. Sekarang dititip
di kakak iparnya,” ujar Samba.
Kini pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang
bersangkutan pun sudah ditahan. Kasus ini terus didalami, selain
memeriksa pelaku, petugas juga memeriksa korban. Jika terbukti pelaku
terancam dengan pasal 81 UU 23 tahun 2002 atau UU 35 tahun 2015 tentang
perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman pencara minimal lima
tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pelaku Dah mengakui perbuatan bejatnya yang telah
dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Dia memperkosa anaknya sejak
masih umur 13 tahun, setelah ibu korban meninggal. Meski sempat menikah
lagi, namun tak lama dia kembali bercerai, dan kembali anaknya yang
terus dijadikan korban pemerkosaan. “Saya kilaf, dan menyesal,” jawabnya
singkat.
Sedangkan korban, S mengaku sangat terpukul dengan perbuatan ayahnya
itu. Dia tak menyangka kalau sampai diperlakukan seperti itu oleh
ayahnya sendiri. “Sejak saya masih SD, saya dipaksa, sampai diancam jika
tidak memenuhi keinginannya. Terakhir saya disetubuhi beberapa minggu
lalu. Karena tertekan, saya pun melapor,” akunya. (lie)
sumber@radarlombok

Posting Komentar